Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan SIM Dibuka Kembali 27 Desember 2024, Ini Syaratnya!

Kompas.com - 27/12/2024, 06:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan kembali dibuka setelah libur Natal 2024, tepatnya pada Jumat, 27 Desember 2024.

Pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 25-26 Desember 2024 diimbau untuk segera melakukan pengurusan perpanjangan.

Menurut Polda Metro Jaya, SIM yang masa berlakunya habis, bahkan hanya sehari, harus dibuat ulang dengan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, yang mencakup ujian teori dan praktik.

Baca juga: Total Kecelakaan Pebalap MotoGP Selama Musim 2024, Acosta Pegang Rekor

Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024," ungkap akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (26/12/2024).

Selain itu, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling akan diliburkan pada Rabu, 1 Januari 2025.

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada 3 Januari 2025.

Dengan dibukanya kembali pelayanan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Baca juga: Cairan Kimia Tumpah di Jalan, Bagian Kaki-kaki Mobil Bisa Rusak

Masyarakat diharapkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Berikut dokumen dan syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur Nataru:

  • Masa berlaku SIM habis pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025
  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau