JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa libur Natal 2024, ternyata aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di wilayah Jakarta masih berlaku. Namun penerapannya memang ada perubahan.
Aturan lalu lintas berupa ganjil genap mobil pribadi di Jakarta, tidak berlaku selama satu minggu penuh, melainkan hanya tiga hari.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, ganjil genap di beberapa jalan yang ada di Jakarta hanya ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 saja.
Sementara untuk tanggal lainnya masih berlaku, termasuk hari ini atau 24 Desember 2024, yang biasanya sudah menjadi momen liburan.
Untuk jalan-jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap sendiri sebagai berikut :
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/24/063100515/aturan-ganjil-genap-di-jakarta-masih-berlaku-hari-ini