Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Kompas.com - 18/12/2024, 16:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, mengatakan, perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca juga: Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Liburan Nataru 2024/2025

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

 

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ujar Ahmad Yani, dalam keterangan resmi.

Namun demikian, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:

  1. Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
  2. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
  3. Surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru Dimulai 21 Desember

Pembatasan operasional  angkutan barang dan yang dikecualikanTangkapan layar Pembatasan operasional angkutan barang dan yang dikecualikan

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai:

  • Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat,
  • Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat,
  • Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Berikut ini ruas jalan tol yang dibatasi bagi angkutan barang:

Baca juga: Simak Waktu Pelaksanaan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
  2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
  3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong; b) Cigombong - Cibadak; c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan d) Jakarta - Cikampek.
  5. Jawa Barat: a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan; c) Cileunyi - Cimalaka; d) Cimalaka - Dawuan; dan e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).
  6. Jawa Tengah: a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); e) Semarang - Solo - Ngawi; f) Semarang - Demak; dan g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).
  7. Jawa Timur: a) Surabaya - Gempol; b) Surabaya - Gresik; dan c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau