Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru

KLATEN, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, mengatakan, perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ujar Ahmad Yani, dalam keterangan resmi.

Namun demikian, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai:

  • Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat,
  • Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat,
  • Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Berikut ini ruas jalan tol yang dibatasi bagi angkutan barang:

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
  2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
  3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong; b) Cigombong - Cibadak; c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan d) Jakarta - Cikampek.
  5. Jawa Barat: a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan; c) Cileunyi - Cimalaka; d) Cimalaka - Dawuan; dan e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).
  6. Jawa Tengah: a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); e) Semarang - Solo - Ngawi; f) Semarang - Demak; dan g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).
  7. Jawa Timur: a) Surabaya - Gempol; b) Surabaya - Gresik; dan c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/18/161200615/jadwal-dan-lokasi-pembatasan-operasional-angkutan-barang-selama-libur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke