JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi harga mobil baru, tetapi juga berdampak pada harga mobil bekas.
Menurut Agus Focus, Kepala Bursa Otomotif Mangga Dua Square, kenaikan harga mobil baru akan mendorong naiknya harga mobil bekas
Baca juga: Mobil Hybrid Di Pasar Mobil Bekas, Harga Relatif Stabil
"Kalau mobil bekas saya rasa ikut terangkat juga, bahkan lebih panas daripada 2024," kata Agus di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Agus memprediksi, jika harga mobil baru seperti Toyota Innova Zenix naik sekitar Rp 30 juta, maka harga mobil bekasnya juga akan mengalami kenaikan serupa. Misalnya, untuk mobil dengan harga Rp 600 juta, kenaikan diperkirakan mencapai lima persen.
Baca juga: Marc Marquez Bidik Gelar Dunia ke-9 pada 2027
"Soalnya selisih harga mobil yang laku kondisi baru dan bekas sedikit sekali. Misal Innova barunya Rp 610 juta, bekasnya bisa dijual Rp 580 juta sampai Rp 590 juta, tahunnya sama, cuma beda bekas dan baru saja," kata Agus.
Agus menambahkan, selisih harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta antara mobil baru dan bekas masih dianggap menarik oleh konsumen, terutama untuk jenis mobil yang memiliki permintaan tinggi di pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.