JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai tahun 2025, Indonesia akan memperkenalkan sistem baru dalam penerapan pajak kendaraan bermotor, yang dikenal dengan istilah opsen pajak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Opsen pajak ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Baca juga: Alasan Kenapa Parkir Motor Lokasinya Jauh dari Pintu Masuk Mal
Menanggapi penerapan opsen pajak, Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales, mengatakan, masih menunggu hitungan resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Efeknya bakal berat sebenarnya. Karena harga naik ini juga akan efek ke hitungan kredit, yang membuat DP dan cicilan juga naik,” ujar Agha, kepada Kompas.com (13/12/2024).
“Untuk prediksi saya belum bisa bicara, karena kami akan lihat dulu efeknya di Januari ini setelah aturan itu berjalan,” kata dia,
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir 4 Hari Lagi
Sementara itu, Ryan Rahadian, Head of Marketing TVS Motor Company Indonesia, mengatakan, penerapan opsen pajak bakal meningkatkan banderol sepeda motor di pasaran.
“Mengenai opsen pajak pasti memengaruhi harga jual di semua kendaraan bermotor termasuk TVS,” ucap Ryan, kepada Kompas.com (13/12/2024).
“Jika opsen ini ketuk palu, dari pihak TVS pasti ada penyesuaian harga sesuai dengan skema opsen tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Lexus LFA Nurburgring Edition Muncul di Jalanan Jakarta
Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, mengatakan, kenaikan harga karena opsen pajak bakal bervariasi tergantung daerah masing-masing.
“Opsen kan kira-kira pajak tambahan untuk pendapatan daerah. Ya karena namanya tambahan, efeknya jadi bertambah. Tapi untuk hitungan jelasnya saya juga belum dapat memastikan,” kata Rifki, kepada Kompas.com (13/12/2024).
“Tentu saja semoga kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh kepada demand. Tapi semua kembali ke konsumen, kami sebagai produsen tetap berusaha memberikan produk dan pelayanan yang terbaik,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.