Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelakuan Pengemudi Truk Salah Kerap Terjadi, Jalan di Sisi Kanan

Kompas.com - 16/12/2024, 10:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi lalu lintas di Indonesia sering kali terlihat semrawut. Salah satu permasalahan yang mencolok adalah posisi truk yang kerap berada di sisi kanan jalan.

Tidak jarang truk melaju pelan di sisi kanan, baik di jalan perkotaan maupun antar kota. Alasan yang sering dikemukakan para pengemudi truk adalah untuk menghindari potensi bahaya, seperti pengendara motor atau pengguna jalan lain.

Namun, menurut Sony Susmana, Training Director Safety Driving Consultant Indonesia (SDCI), secara aturan lalu lintas, kendaraan dengan kecepatan rendah, termasuk truk, wajib berada di lajur kiri.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Dipahami Saat Berkendara Dekat Truk Bermuatan

Kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol Tangerang-Merak. Kamis (14/3/2024). Namun, selama arus mudik kendaraan itu akan dibatasi baik di jalan maupun penyebrangan oleh pemerintah.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol Tangerang-Merak. Kamis (14/3/2024). Namun, selama arus mudik kendaraan itu akan dibatasi baik di jalan maupun penyebrangan oleh pemerintah.

"Alasan banyaknya pengendara motor, pejalan kaki, dan lain-lain sebenarnya tidak masuk akal, walaupun faktanya di lapangan memang seperti itu. Enggak boleh dijadikan alasan," kata Sony kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:

1. Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya sesuai dengan lajur atau jalur jalan yang telah ditentukan.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah dari kendaraan lain wajib menggunakan lajur jalan sebelah kiri.

Baca juga: Pentingnya Rebound dan Preload pada Shockbreaker Motor


Berdasarkan aturan tersebut, truk yang umumnya memiliki kecepatan lebih rendah dibanding kendaraan lain seharusnya berada di lajur kiri, bukan sebaliknya.

"Yang benar adalah bagaimana sikap dan antisipasi pengemudi truk dalam menghadapi masalah tersebut. Risiko bahaya tetap ada di jalur manapun, tinggal bagaimana pengemudi dapat menerapkan gaya dan cara mengemudi yang aman," kata Sony.

Menurut Sony, pengemudi truk yang ada di sisi kanan jalan merusak tatanan berlalu lintas. Sudah jelas tertulis aturannya kalau truk wajib berada di sisi kiri jalan, bukan sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau