Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 13/12/2024, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Misalnya, BBNKB sebuah kendaraan ditetapkan sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

Baca juga: Saingi Mobil Listrik China, Honda Luncurkan Ye P7 EV

Berikut ini simulasi perhitungan opsen PKB mobil:
- Tarif PKB = 1,1 %
- PKB Terutang = 1,1 % x Rp 200.000.000 = Rp 2.200.000 (masuk ke RKUD Provinsi XYZ)
- Opsen PKB = 66 % x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000 (masuk ke RKUD Kota X)
- Beban Sdr. B selaku wajib pajak adalah Rp 3.652.000 (Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000)

Berikut ini simulasi perhitungan opsen PKB motor:
- Tarif PKB = 1,1 %
- PKB Terutang = 1,1 % x Rp 25.000.000 = Rp 275.000 (masuk ke RKUD Provinsi XYZ)
- Opsen PKB = 66 % x Rp 275.000 = Rp 181.500 (masuk ke RKUD Kota X)
- Beban Sdr. B selaku wajib pajak adalah Rp 456.500 (Rp 275.000 + Rp 181.500)

Baca juga: Giveaway Honda BeAT Spesial Edisi One Piece, Simak Syaratnya

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta TimurKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur

Untuk siapa opsen PKB dan BBNKB?

Pemilik kendaraan akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor yang biasa dibayar.

Semua pembayaran ini dilakukan melalui bank yang akan mengirimkan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Setelah itu, bank akan membagi pembayaran (split payment) ke berbagai lembaga pemerintah sesuai dengan jenis pajaknya.

Baca juga: IIMS 2025 Digelar Februari, Ini Bocoran Mobil Baru yang Meluncur

Pembayaran PKB dan/atau BBNKB akan disetor ke RKUD Provinsi, sedangkan biaya administrasi STNK dan/atau TNKB akan disetor sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) disetor ke Rekening Jasa Raharja, dan opsen PKB serta opsen BBNKB akan disetor ke RKUD Kabupaten/Kota di mana kendaraan terdaftar.

Dengan mekanisme ini, semua pembayaran pajak dan biaya terkait akan lebih terorganisir dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau