Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Opsen Bikin Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Naik?

Kompas.com - 13/12/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mulai Januari 2025, Pemerintah akan menerapkan dua pajak tambahan baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penambahan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tepatnya pada Pasal 1 ayat 61 dan 62.

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca juga: Pengelola Parkir Swasta Belum Terapkan Disinsentif Tarif

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen.

Lantas, apakah dengan adanya opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah?

Mengutip laman resmi Samsat Sleman, pemungutan PKB di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023.

Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.

Serta Pemerintah Kabupaten atau kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.

Jadi, secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5 pajak dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Baca juga: Mobil Hybrid Di Pasar Mobil Bekas, Harga Relatif Stabil

Sementara, mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Sebagai contoh, berikut ilustrasi pengenaan pajak kendaraan sebelum 2025 dan mulai 2025:

Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pelaksana di DIY:

BBN KB : -
PKB : Rp 1.500.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : -
Biaya AdminTNKB : -
Jumlah : Rp 1.643.000

Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan di DIY:

BBN KB: -
Opsen BBNK KB : -
PKB : Rp 900.000
Opsen PKB : Rp 600.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : -
Biaya Admin TNKB : -
Jumlah : Rp 1.643.000

Pada rincian di atas, pajak kendaraan yang dibayar sama akan tetapi rincian item pembayaran berbeda, karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB.

Jadi, jumlah pajak kendaraan yang dibayar tetap sama dengan aturan sebelumnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau