JAKARTA, KOMAPAS.com - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta sempat tidak beroperasi, Senin (9/12/2024). Hal ini dikarenakan adanya maintenance server atau pemeliharaan jaringan di Data Center Korlantas Polri.
Namun, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis, mulai hari ini sudah bisa kembali melakukan perpanjangan SIM keliling di wilayah Jakarta. Informasi tersebut diumumkan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro, Selasa (10/12/2024).
“Informasi Pemberitahuan terkait adanya perbaikan/maintenance jaringan pada pelayanan SIM hari ini, bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis hari ini Senin 09 Desember 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM kembali besok Selasa 10 Desember 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Kisaran Biaya Kuras Tangki BBM di Bengkel Umum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menghentikan sementara layanan SIM baik di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI, SIM keliling dan gerai SIM hingga sistem jaringan pulih kembali.
Informasi Pemberithauan terkait adanya perbaikan / maintenance jaringan pada pelayanan SIM hari ini, bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis hari ini Senin 09 Desember 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM kembali besok Selasa 10 Desember 2024 dengan mekasnisme perpanjangan. pic.twitter.com/APqT1RbjAp
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 9, 2024
Dispensasi akan diberikan selama satu hari, terhitung sejak jaringan pulih. Namun, apabila sudah lewat dari dua hari, maka dispensasi tidak berlaku lagi. Artinya pemegang SIM yang telah memperpanjang masa berlakunya harus membuat SIM lagi dari awal.
Baca juga: Trijaya Union Siapkan Bus Baru, Bawa Teknologi dari Mobil Penupang
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.