Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Menjelaskan Ojol Masih Bisa Dapat Subsidi BBM

Kompas.com - 06/12/2024, 10:56 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih dalam tahap pembahasan

Namun, dalam keterangan terbarunya, ia memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi, dengan menggunakan skema atas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Dalam skema subsidi BBM, itu masih kita godok dan sampai sekarang belum selesai. Sampai sekarang, itu skemanya mungkin akan blending antara adanya subsidi BBM dan pengalihan ke subsidi BLT," kata dia dalam siaran KompasTV, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Pengamat Transportasi Tanggapi Usul DPR Soal STNK Seumur Hidup

THR ojek online atau ojol THR ojek online atau ojol

"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM. Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT," lanjut Bahlil.

Walaupun begitu, saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk membedakan kendaraan ojol dan yang bukan. Bahlil berpendapat perlu ada pembeda jelas antara plat motor hitam umum dan plat motor usaha ojol.

Mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya hanya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik.

Baca juga: Gejolak Darurat Militer Korea Selatan, Hyundai Pastikan Pasokan Aman

Ilustrasi SPBU Pertamina.DOK. Pertamina Ilustrasi SPBU Pertamina.

"Bagi ojol yang saat ini terjadi dinamika, itu kita lagi meng-exercise agar bagaimana membedakan mana plat hitam usaha ojol mana yang bukan," kata dia.

Adapun data penerima subsidi dan BLT kini sedang disusun oleh Badan Pusat Statistik agar akurat dan tepat sasaran.

"Kalau sudah selesai, kami akan umumkan," kata Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau