JAKARTA, KOMPAS.com – Penjualan mobil dalam negeri diperkirakan akan terdampak saat pemerintah memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Kenaikan PPN sebanyak 1 persen, dari sebelumnya 11 persen, disebut juga bakal ada pengaruhnya ke pasar mobil bekas.
Deny Gunawan, Chief Operating Officer PT JBA Indonesia, mengatakan, naiknya tarif PPN bakal membuat pasar mobil bekas lebih dilirik pada tahun depan.
Baca juga: CVT atau AT, Mana yang Lebih Mudah Perawatan?
“Pasti makin berat mobil barunya. Justru kami lihat mobil bekas akan banyak peminat kemungkinan,” ujar Deny, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sementara itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/22 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
“PPN mobil bekas naik 0,1 persen, dari 1,1 persen menjadi 1,2 persen. Rata-rata mobil bekas itu kan di kami Rp 150 jutaan, jadi kenanya mungkin sekitar Rp 150.000,” ucap Deny.
Baca juga: Sejumlah Suzuki APV Rusak Setelah Diisi BBM Pertamax
Menurutnya, kenaikan PPN mobil bekas tidak sebesar tarif mobil baru. Selisih yang lebih sedikit disebut tidak terlalu berpengaruh terhadap minat konsumen.
“Kalau buat pembeli, mereka hanya bayar biaya admin lelang, plus PPN itu tadi. Admin lelang sekarang Rp 3 juta,” kata Deny.
“Kalau balik nama itu di luar, beli di mana saja, kan mesti balik nama. Apalagi sekarang biaya BBNKB lagi digratiskan, itu yang membuat orang lebih senang beli mobil bekas,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.