JAKARTA, KOMPAS.com – Pebalap Nasional Hokky Krisdianto tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur pada pukul 08.30 WIB, Senin (18/11/2024).
Kanit Laka Polres Situbondo Ipda Rachman, mengatakan, Hokky mengalami kecelakaan adu banteng atau tabrakan depan dengan sepeda motor Verza plat nomor P 4882 FM, yang dikendarai Fatdillah warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.
Hokky Krisdianto diketahui menggunakan motor Yamaha XMAX dengan plat nomor AB 5670 NX. Motor korban mengalami kerusakan di bagian depan namun masih bisa berjalan.
Baca juga: Mantan Pebalap Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia
View this post on Instagram
Semula, Fatdillah melaju dari arah timur ke barat. Ketika berada di lokasi yang jalannya menikung, tiba-tiba motor yang dikendarai Hokky muncul lawan arah melewati marka jalan. Pada saat itulah kecelakaan adu banteng tak dapat dihindari.
"Korban (Hokky) mengalami luka parah di bagian kepala, sedangkan Fatdillah hanya mengalami luka ringan di tangan," kata Rachman (18/11/2024).
Menanggapi insiden ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, marka jalan dibuat untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.
Baca juga: Pelajaran dari Kasus Tabrak Lari di Yogya, Dilarang Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi
“Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh menyusul sekalipun bisa, karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan atau lokasi yang ramai,” ucap Sony, kepada Kompas.com (19/11/2024).
Sony menambahkan, jika memaksakan menyalip kendaraan di marka garis tidak putus, maka besar kemungkinan akan terjadi kecelakaan. Hal ini disebabkan blind spot ke arah depan yang besar, rawan terjadi adu banteng.
“Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama memiliki pandangan terbatas dan tidak melihat kendaraan lawan arah, sehingga bisa adu banteng,” kata Sony.
Baca juga: Marc Marquez Diarak Satu Tim dari Gresini ke Ducati
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun bagi pengemudi yang melanggar marka jalan ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.