JAKARTA, KOMPAS.com – Pebalap Nasional Hokky Krisdianto tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur pada pukul 08.30 WIB, Senin (18/11/2024).
Kanit Laka Polres Situbondo Ipda Rachman, mengatakan, Hokky mengalami kecelakaan adu banteng atau tabrakan depan dengan sepeda motor Verza plat nomor P 4882 FM, yang dikendarai Fatdillah warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.
Hokky Krisdianto diketahui menggunakan motor Yamaha XMAX dengan plat nomor AB 5670 NX. Motor korban mengalami kerusakan di bagian depan namun masih bisa berjalan.
"Korban (Hokky) mengalami luka parah di bagian kepala, sedangkan Fatdillah hanya mengalami luka ringan di tangan," kata Rachman (18/11/2024).
Menanggapi insiden ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, marka jalan dibuat untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.
“Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh menyusul sekalipun bisa, karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan atau lokasi yang ramai,” ucap Sony, kepada Kompas.com (19/11/2024).
Sony menambahkan, jika memaksakan menyalip kendaraan di marka garis tidak putus, maka besar kemungkinan akan terjadi kecelakaan. Hal ini disebabkan blind spot ke arah depan yang besar, rawan terjadi adu banteng.
“Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama memiliki pandangan terbatas dan tidak melihat kendaraan lawan arah, sehingga bisa adu banteng,” kata Sony.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/19/140100915/belajar-dari-kecelakaan-hokky-krisdianto-ini-bahaya-menyalip-di-marka-garis