Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

Kompas.com - 10/11/2024, 12:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Saat ini pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di rumah saja tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.

Wajib pajak bisa menggunakan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan menggunakan aplikasi Signal, maka otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP Bukti Lunas Pajak dari Bapenda, e-KD Polis Asuransi dari Jasa Raharja dan e-Pengesahan tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri.

Baca juga: Tragedi Truk Tanah di Tangerang, Dipicu Biaya Operasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SignalKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Sementara, dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri, sebagai berikut:

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Selanjutnya memasukkan foto E-KTP
  • Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

Untuk langkah berikutnya setelah registrasi, yaitu perlu mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan dengan cara berikut:

Baca juga: PLN Bikin Kompetisi Bikin Gokart Listrik Antar Mahasiswa

1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri;
  • Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
  • Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
  • Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
  • Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
  • Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;
  • Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
  • Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Baca juga: Pentingnya Belajar Mengemudi dengan Instruktur Profesional


Sebagai informasi, perpanjangan STNK yang dilakukan secara online melalui aplikasi Signal hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara nontunai, metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah sudah terhubung melalui sistem payment gateway atau switching dengan beberapa kanal pembayaran di bank Himbara dan 10 BPD lainnya, yang di antaranya:

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau