Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

SOLO, KOMPAS.com - Saat ini pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di rumah saja tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.

Wajib pajak bisa menggunakan layanan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan menggunakan aplikasi Signal, maka otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP Bukti Lunas Pajak dari Bapenda, e-KD Polis Asuransi dari Jasa Raharja dan e-Pengesahan tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri.

Sementara, dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri, sebagai berikut:

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Selanjutnya memasukkan foto E-KTP
  • Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

Untuk langkah berikutnya setelah registrasi, yaitu perlu mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan dengan cara berikut:

1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri;
  • Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
  • Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
  • Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

Sebagai informasi, perpanjangan STNK yang dilakukan secara online melalui aplikasi Signal hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara nontunai, metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah sudah terhubung melalui sistem payment gateway atau switching dengan beberapa kanal pembayaran di bank Himbara dan 10 BPD lainnya, yang di antaranya:

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/10/124100115/begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-dari-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke