Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai November, Semua Satpas Uji Coba Buat SIM Wajib BPJS

Kompas.com - 02/11/2024, 07:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

3

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas dan izin sah mengemudi.

Kemudian, mulai November 2024, di semua Satpas Indonesia melakukan uji coba penerbitan SIM dengan mewajibkan pemohon untuk memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.

Kebijakan ini sesuai dengan unggahan Instagram @satlantas_restrobekasikota, di mana syarat tersebut dimulai pada 1 November 2024.

Baca juga: Perlukah Menekan Pedal Gas Ketika Memanaskan Mesin Mobil

 

“Uji Coba Nasional Per- 1 November 2024 di Seluruh Satpas SIM. Pastikan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Anda Aktif,” tulis akun tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat 1 angka 5a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 2 Tahun 2023, dituliskan dalam penerbitan SIM agar melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Dengan demikian, kini untuk membuat SIM harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif terlebih dahulu.

Baca juga: Pentingnya Pasang Fuel Sensor di Kendaraan untuk Perusahaan Logistik

Adapun syarat pemohon SIM sesuai dengan Pasal 9, 11 dan 12 Perpol No 2 Tahun 2023, yaitu:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik / dokumen keimigrasian
  • Fotokopi sertifikat diklat mengemudi / surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing
  • Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)

Kemudian, untuk kepesertaan JKN aktif berupa hasil pengecekan status kepesertaan dapat dilihat melalui:

  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165
  • Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

3
Komentar
ga sekalian sama surat pajak bumi dan bangunan biar lebih ribed gitu


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Presiden Prabowo Melayat Mgr. Petrus Turang di Katedral Jakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau