JAKARTA, KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.
Penerapan ini merupakan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Baca juga: Klarifikasi Jasa Marga, Tarif Tol Jogja-Solo Belum Berlaku
Perlu diketahui, persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:
Baca juga: Jadwal Ganjil Genap dan Buka Tutup Jalur Puncak Akhir Pekan Ini
Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon: