Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Kompas.com - 03/11/2024, 10:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.

Penerapan ini merupakan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

Baca juga: Klarifikasi Jasa Marga, Tarif Tol Jogja-Solo Belum Berlaku

Perlu diketahui, persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Baca juga: Jadwal Ganjil Genap dan Buka Tutup Jalur Puncak Akhir Pekan Ini

Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:

  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes Psikologi
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau