Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 November BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Iuran Nunggak?

Kompas.com - 03/11/2024, 08:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ucap Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Klarifikasi Jasa Marga, Tarif Tol Jogja-Solo Belum Berlaku

Lantas, bagaimana jika iuran BPJS Kesehatan pemohon SIM nunggak?

BPJS jadi syarat pembuatan SIM.Shutterstock BPJS jadi syarat pembuatan SIM.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan dijelaskan, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," ucap David.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui aplikasi Mobile JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket, atau autodebet bank.

Baca juga: Jadwal Ganjil Genap dan Buka Tutup Jalur Puncak Akhir Pekan Ini

Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

Kemudian, bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau