Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Cek Fisik Elektronik, Nomor Mesin Tak Lagi Digesek

Kompas.com - 30/10/2024, 12:52 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Cek fisik adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang mencakup verifikasi data dan kondisi fisik kendaraan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tidak mengalami perubahan yang dapat mempengaruhi legalitasnya, seperti modifikasi yang tidak sesuai atau kerusakan yang signifikan.

Proses cek fisik biasanya dilakukan di kantor pelayanan satu atap atau tempat yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kapan Cek Fisik Elektronik saat Ganti Pelat Nomor Mulai Diterapkan?


Dalam pelaksanannya, cek fisik menggunakan metode manual, yakni dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin menggunakan kertas khusus, sehingga terlihat jelas nomornya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, ke depan pihaknya akan menggunakan metode elektronik untuk mempercepat proses registrasi.

“Dengan teknologi yang ada kita bisa melakukan cek fisik tidak harus turun ke bawah, esek-esek, itu dengan kamera,” ujar Aan di Tangerang, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Korlantas Mau Terapkan Cek Fisik Online Saat Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan

“Nanti (hasil) kamera itu akan masuk ke sistem kami, aplikasi ERI (Electronic Registration Identification), hasilnya,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemilik kendaraan tetap diharuskan datang langsung ke Samsat saat cek fisik.

Namun demikian, cek fisik kendaraan yang dilakukansaat ganti pelat nomor 5 tahun dilakukan secara elektronik.

Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Cek Fisik Kendaraan Bermotor Tak Lagi Digesek

“Kan ini elektronik, sama seperti yang lain. Jadi cek fisik sudah tidak gesek-gesek lagi,” ucap Yusri, kepada Kompas.com (27/10/2024).

“Sudah pakai kamera. Kan itu sudah dari zaman dulu, nanti kami akan luncurkan cek fisik elektronik,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau