Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 24 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 27/10/2024, 13:20 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Guna memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2024, beberapa wilayah di Indonesia menggelar program relaksasi.

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Benefit yang didapat bagi masyarakat ada 4 macam," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com. belum lama ini.

Baca juga: Awas, Menunda Penggantian Aki Bisa Merusak Komponen Mahal Ini

Meski begitu, setiap pemerintah provinsi akan menentukan manfaat dari program tersebut, seperti untuk meringankan beban finansial, penghapusan denda, legalitas kendaraan agar tetap terjaga, dan perlindungan dari Jasa Raharja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasa Raharja (@pt_jasaraharja)

Sementara, dikutip dari unggahan akun Instagram @pt_jasaraharja, Jumat (25/10/2024), terdapat 24 provinsi yang menggelar program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Adapun daftarnya sebagai berikut:

  1. Jawa Tengah : 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024
  2. Bengkulu : 4 Juni 2024 - 30 November 2024
  3. Kalimantan Barat : 19 Juni 2024 - 20 Desember 2024
  4. Papua Barat : 1 Juli 2024 - 21 Oktober 2024
  5. Papua Barat Daya : 1 Juli 2024 - 21 Oktober 2024
  6. Kalimantan Selatan : 1 Juli 2024 - 9 Desember 2024
  7. Papua Selatan : 25 Juli 2024 - 25 Oktober 2024
  8. Sulawesi Barat : 1 Agustus 2024 - 31 Desember 2024
  9. Sumatera Selatan : 19 Agustus 2024 - 14 Desember 2024
  10. Lampung : 2 September 2024 - 16 Desember 2024
  11. Riau : 9 September 2024 - 15 Desember 2024
  12. Papua : 20 September 2024 - 20 November 2024
  13. Sulawesi Selatan : 1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
  14. Maluku : 1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
  15. Gorontalo : 1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
  16. Jawa Barat : 1 Oktober 2024 - 30 November 2024
  17. Jawa Timur : 1 Oktober 2024 - 30 November 2024
  18. Nusa Tenggara Timur : 1 Oktober 2024 - 20 Desember 2024
  19. Kepulauan Bangka Belitung : 1 Oktober 2024 - 21 Desember 2024
  20. Sumatera Barat : 1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
  21. Banten : 4 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
  22. Kepulauan Riau : 6 Oktober 2024 - 16 November 2024
  23. Maluku Utara : 12 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
  24. Kalimantan Utara : 21 Oktober 2024 - 27 Desember 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau