JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia mengumumkan program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB ini merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan, sehingga masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan.
Adapun daftar wilayah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut:
Baca juga: Toprak Razgatlioglu Ingin ke MotoGP, tapi Tolak Tim Satelit
1. Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Jawa Barat memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:
2. Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Banten memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:
3. Sumatera Utara: 21 Oktober 2024- 31 Desember 2024
Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Sumatera Utara memberikan empat keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:
4. Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Sumatera Selatan memberikan dua keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:
Baca juga: Adu Fitur Honda Stylo Lawan Yamaha Grand Filano
5. Sumatera Barat: 1 Oktober 2024- 31 Desember 2024
Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Sumatera Barat memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:
6. Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Lampung memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu: