Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 24/10/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia mengumumkan program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB ini merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan, sehingga masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Adapun daftar wilayah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut:

Baca juga: Toprak Razgatlioglu Ingin ke MotoGP, tapi Tolak Tim Satelit


1. Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Jawa Barat memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

2. Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Banten memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas pokok denda sampai 31 Desember 2024, untuk tunggakan PKB tahun ke 4 kecuali mutasi ke luar provinsi.
  • Diskon PKB 20 persen sampai 21 Desember 2024, untuk yang melakukan mutasi dari luar Provinsi.
  • Bebas denda PKB sampai 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi.

3. Sumatera Utara: 21 Oktober 2024- 31 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Sumatera Utara memberikan empat keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda PKB
  • Diskon 5 persen pokok PKB, sebelum jatuh tempo 30 sampai dengan 60 hari

4. Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Sumatera Selatan memberikan dua keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas bunga dan beda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas pajak progresif

Baca juga: Adu Fitur Honda Stylo Lawan Yamaha Grand Filano

5. Sumatera Barat: 1 Oktober 2024- 31 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Sumatera Barat memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Diskon pokok PKB, sebelum dan sesudah jatuh tempo
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda PKB

6. Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Lampung memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau