Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

13 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia mengumumkan program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB ini merupakan program penghapusan denda bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan, sehingga masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Adapun daftar wilayah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut:

1. Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Jawa Barat memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas tunggakan pokok tahun ke 3 dan 4

2. Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Banten memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas pokok denda sampai 31 Desember 2024, untuk tunggakan PKB tahun ke 4 kecuali mutasi ke luar provinsi.
  • Diskon PKB 20 persen sampai 21 Desember 2024, untuk yang melakukan mutasi dari luar Provinsi.
  • Bebas denda PKB sampai 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi.

3. Sumatera Utara: 21 Oktober 2024- 31 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Sumatera Utara memberikan empat keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda PKB
  • Diskon 5 persen pokok PKB, sebelum jatuh tempo 30 sampai dengan 60 hari

4. Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Sumatera Selatan memberikan dua keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

5. Sumatera Barat: 1 Oktober 2024- 31 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Sumatera Barat memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Diskon pokok PKB, sebelum dan sesudah jatuh tempo
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda PKB

6. Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Lampung memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas pajak progresif, gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
  • Bebas denda pajak
  • Diskon tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.

7. Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Kalimantan Selatan memberikan empat keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas sanksi administratif atau denda PKB dan BBNKB
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ
  • Diskon pokok PKB sebesar 2 persen bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu atau sebelum jatuh tempo

8. Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Bengkulu memberikan dua keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Pembebasan tunggakan pokok PKB dan denda PKB
  • Pembebasan denda tahun lalu SWDKLLJ

9. Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Jawa Tengah memberikan empat keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Pembebasan BBNKB II dalam dan luar Provinsi
  • Diskon pajak tahun berjalan
  • Pembebasan biaya pajak progresif
  • Keringanan tunggakan PKB

10. Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, ada empat program pembebasan yang dapat dimanfaatkan warga Jawa Timur , yakni:

11. Aceh: 18 Desember 2023- 31 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsat_acehbesar, Provinsi Aceh memberikan dua keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas Pajak Progresif
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

12. Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatpontianak, Provinsi Kalimantan Barat memberikan lima keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas denda BBNKB II
  • Gratis BBNKB kedua
  • Bebas pajak progresif
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tunggakan Pajak Tahun Keempat dan Kelima khusus kendaraan Roda 2 dan Roda 3

13. Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024

Dikutip dari unggahan Instagram @bapenda_sumsel, Provinsi Sumatera Selatan memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Keringanan PKB, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.
  • Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.
  • Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/24/061200515/13-provinsi-ini-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke