Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 24/10/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

  • Bebas pajak progresif, gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
  • Bebas denda pajak
  • Diskon tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.

7. Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Kalimantan Selatan memberikan empat keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas sanksi administratif atau denda PKB dan BBNKB
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ
  • Diskon pokok PKB sebesar 2 persen bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu atau sebelum jatuh tempo

8. Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Bengkulu memberikan dua keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Pembebasan tunggakan pokok PKB dan denda PKB
  • Pembebasan denda tahun lalu SWDKLLJ

9. Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatdigital, Provinsi Jawa Tengah memberikan empat keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Pembebasan BBNKB II dalam dan luar Provinsi
  • Diskon pajak tahun berjalan
  • Pembebasan biaya pajak progresif
  • Keringanan tunggakan PKB

10. Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, ada empat program pembebasan yang dapat dimanfaatkan warga Jawa Timur , yakni:

  • Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Baca juga: Indonesia Ekspor Bahan Baku Baterai Mobil Listrik ke Tesla Bulan Depan

11. Aceh: 18 Desember 2023- 31 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsat_acehbesar, Provinsi Aceh memberikan dua keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

12. Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024

Dikutip dari unggahan @samsatpontianak, Provinsi Kalimantan Barat memberikan lima keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas denda BBNKB II
  • Gratis BBNKB kedua
  • Bebas pajak progresif
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tunggakan Pajak Tahun Keempat dan Kelima khusus kendaraan Roda 2 dan Roda 3

13. Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024

Dikutip dari unggahan Instagram @bapenda_sumsel, Provinsi Sumatera Selatan memberikan tiga keringan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Keringanan PKB, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.
  • Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.
  • Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau