JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, Korlantas Polri menyebutkan akan mulai melakukan cek fisik kendaraan ke online. Banyak warganet yang mengira bahwa cek fisik kendaraan tidak perlu datang lagi ke Samsat dan bisa melakukannya sendiri secara online.
Untuk diketahui, cek fisik kendaraan diperlukan saat akan memperpanjang pajak kendaraan setiap 5 tahun sekali. Nomor rangka akan digesek menggunakan kertas khusus, sehingga terlihat jelas nomornya.
Baca juga: Korlantas Polri Mau Alihkan Cek Fisik Kendaraan ke Online
“Jadi prosesnya cukup mudah kalau dulunya itu harus pakai digesek konvensional itu cukup difoto ada alatnya ada kameranya foto secara otomatis di foto itu bisa langsung online ke ERI (Elektronik Registrasi Identifikasi) jadi proses itu sangat mudah dan sangat cepat,” kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, cek fisik kendaraan, berarti fisiknya harus dicek langsung. Tapi, pengecekannya dilakukan secara elektronik.
"Ke depannya, nanti tidak ada gesek-gesek (kertas) lagi. Jadi, kita pakai sistem pakai kamera. Pakai kamera, kemudian dibandingkan dengan data ERI. Setiap kendaraan kan ada data cek fisiknya," ujar Yusri kepada Kompas.com, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Prosedur Cek Fisik Bantuan Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Yogyakarta
"Kan gesek-gesek itu menunggu lama lagi, buang waktu. Nanti pakai kamera, pakai endoskopi. Pakai kamera, kemudian masuk ke nomor rangka, nomor mesin. Kemudian difoto, keluar di komputer, berbanding dengan database awalnya," kata Yusri.
Yusri menambahkan, pelayanan cek fisik kendaraan ke online dapat mempersingkat waktu pengecekan. Awalnya bisa setengah jam, dengan menggunakan kamera jadi bisa hanya satu menit hingga dua menit.
Penerapan sistem tersebut sudah dilakukan di beberapa Polres dan Polda. Sehingga, proses pengurusan STNK dan BPKB menjadi lebih singkat waktunya.
Komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi. Sehingga, akan dilakukan secara bertahap di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.