Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Candi 2024

Kompas.com - 14/10/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Selama dua pekan mulai, Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024), jajaran Polda Jawa Tengah akan menggelar Operasi Zebra Candi 2024.

Kegiatan rutin tahunan ini akan menindak semua pelanggaran lalu lintas, terutama yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas penyebab fatalitas korban meninggal dunia.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan, Operasi Zebra Candi 2024 bertujuan untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dalam berlalu lintas dengan melakukan upaya sosialisasi dan edukasi.

Baca juga: PO Agra Mas Luncurkan Bus Pakai Bodi Buatan Karoseri Tentrem Perdana

Pengendara motor yang taat berlalu lintas diberi hadiah paket jajan saat Operasi Zebra Candi di simpang empat Polres Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022).KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN Pengendara motor yang taat berlalu lintas diberi hadiah paket jajan saat Operasi Zebra Candi di simpang empat Polres Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022).

Serta, memberikan pendidikan kepada masyarakat dan juga penertiban khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan laka lantas hingga fatalitas korban meninggal dunia.

“Operasi Zebra Candi 2024 mengedepankan giat edukatif dan persuasif, serta humanis didukung gakkum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Sony dalam keterangan resminya di Mapolda Jawa Tengah, Minggu (13/10/2024).

Sony juga mengatakan, ada beberapa fokus sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Candi 2024.

Baca juga: Plus Minus Tuas Transmisi Matik Lurus dan Zig-zag

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Polrestabes Semarang (@humas_polrestabessmg)

 

Sementara, dikutip dari unggahan Instagram @humas_polrestabessmg  ada 10 prioritas penindakan Operasi Zebra Candi 2024, meliputi:

  1. Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas
  2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengendara dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman
  6. Menerobos traffic light
  7. Pengendara motor masih di bawah umur
  8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
  9. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo)
  10. Over dimension dan overload (ODOL)

Baca juga: Kendaraan Berat Jadi Penyumbang Polusi Terbesar di Jakarta

Sony melanjutkan, operasi ini akan mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, namun langkah pencegahan pelanggaran peraturan lalu lintas juga akan digencarkan.

Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran, sehingga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas. Melalui operasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin menerapkan peraturan lalu lintas demi keselamatan.

“Ayo Bersama-sama kita wujudkan tertib berlalu lintas dari diri kita sendiri guna keamanan kenyamanan seluruh pengguna transportasi jalan raya dalam rangka mewujudkan jawa tengah yang tertib berlalu lintas,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau