Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra 2024

Kompas.com - 14/10/2024, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pihak Korlantas Polri selama Operasi Zebra 2024 pada 14-27 Oktober 2024.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menyampaikan para pelanggar lalu lintas akan ditindak melalui tilang elektronik ataupun electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tetapi khusus pelanggaran-pelanggaran tertentu, petugas di lapangan juga akan diberi kewenangan melakukan penertiban dan penilangan manual.

Baca juga: Pemerintah Perlu Evaluasi Fenomena Praktik Oknum Bengkel Nakal

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di DKI JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di DKI Jakarta

"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggar yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar dia dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).

Adapun denda tilang bagi pelanggar lalu lintasnya sendiri, terbilang beragam mulai Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung jenis pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih rinci, menurut aturan tersebut pengguna jalan akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 apabila melanggar syarat berkendara seperti memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, mengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, serta mobil yang tidak membawa perlengkapan standar.

Perlengkapan dimaksud berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama. Sanksi serupa juga dikenakan bagi kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai STNK.

Jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi merugikan pengguna jalan lainnya seperti memakai pelat nomor rahasia atau dinas tidak sesuai peruntukkan, melawan arus, sampai melebihi batas kecepatan, akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Baca juga: Plus Minus Tuas Transmisi Matik Lurus dan Zig-zag

Sanksi serupa untuk kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK, dan juga pengendara yang melanggar marka jalan atau bahu jalan.

Sementara denda tilang senilai Rp 750.000 dikenakan bagi pengendara yang dinilai sangat berpotensi melakukan kecelakaan secara sengaja karena tidak konsentrasi, di antaranya berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan HP saat berkendara.

Denda tilang paling besar dikenakan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, yang dibuktikan kepemilikan SIM yaitu senilai Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281 UU 22/2009).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau