Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta

Kompas.com - 14/10/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024).

Penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan utama Jakarta akan dibagi dalam dua sesi waktu, yakni pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Maka dari itu, masyarakat wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan akhiran angka genap untuk tanggal genap, dan pelat ganjil untuk tanggal ganjil.

Baca juga: Kendaraan Berat Jadi Penyumbang Polusi Terbesar di Jakarta


Jika melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun daftar 25 ruas jalan Jakarta yang kena ganjil genap pekan ini, sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau