Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Tarif Perpanjang SIM secara Online Tanpa Antre

Kompas.com - 06/10/2024, 07:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, dan perlu diperpanjang setiap lima tahun.

Apabila telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Untuk memudahkan pemegang SIM, perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024


Adapun cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa antre, sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  • Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  • Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  • Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  • Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  • Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening Anda
  • Pilih metode pengiriman
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM

Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau