SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, dan perlu diperpanjang setiap lima tahun.
Apabila telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Untuk memudahkan pemegang SIM, perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024
Adapun cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa antre, sebagai berikut:
Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM
Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.