Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024

Kompas.com - 01/10/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dipakai, ada SIM A, SIM C, SIM C, dan SIM D.

Selain itu, SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berbagai golongan SIM ini memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing, bahkan biaya pembuatannya juga berbeda-beda.

Baca juga: PO Agam Tungga Jaya Luncurkan 5 Bus Baru untuk Layanan Pariwisata


Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut:

1. SIM A

SIM A memiliki dua jenis, SIM A dan SIM A umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.

Kemudian, untuk biaya pembuatan SIM A baru sesuai dengan aturan, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan, dan perpanjangan sebesar Rp 80.000.

2. SIM B

Terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. Kedua SIM B tersebut memiliki kategori masing-masing.

SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Mengacu pada aturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM B1 dan SIM B2 sama, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan, dan perpanjangan Rp 80.000.

Baca juga: Garansi Baterai Seumur Hidup Aion Hanya untuk 1.000 Pembeli Pertama

3. SIM C

SIM C terbagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau