Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo Turun | Urutan Lepas Pasang Aki | Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D

Kompas.com - 02/10/2024, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca ingin tahu tentang harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo, yang mengalami penurunan. Begitu pula dengan artikel urutan lepas pasang aki juga banyak diminati.

Selain itu, masih banyak yang penasaran dengan tarif bikin dan perpanjangan SIM A, B, C, dan D. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Selasa (1/10/2024):

1. Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo Turun per 1 Oktober 2024

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. Harga BBM terbaru di SPBU pada Oktober 2024. Harga BBM hari ini SPBU Pertamina.Pertamina Patra Niaga Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. Harga BBM terbaru di SPBU pada Oktober 2024. Harga BBM hari ini SPBU Pertamina.

Seluruh harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami penyesuaian per 1 Oktober 2024. Sehingga membuat harga Pertamax Cs makin terjangkau untuk para penggunanya.

Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Baca juga: Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo Turun per 1 Oktober 2024

2. Hitung Biaya Servis BYD M6 sampai 5 Tahun Pertama

Test drive BYD M6Foto: KOMPAS.com/Adityo Test drive BYD M6

Biaya kepemilikan kendaraan merupakan salah satu aspek yang patut diperhatikan sebelum membeli sepeda motor atau mobil. Sebab hal ini menentukan beban biaya pada kendaraan dimaksud.

Bukan hanya soal perpajakan dan efisiensi bahan bakarnya, ongkos perawatan berkala juga patut diperhitungkan, setidaknya sampai lima tahun pemakaian atau 10.000 kilometer (Km).

Baca juga: Hitung Biaya Servis BYD M6 sampai 5 Tahun Pertama

3. Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Lepas Pasang Aki

Ilustrasi pemeriksaan aki mobilsuzuki.co.id Ilustrasi pemeriksaan aki mobil

Seperti diketahui, aki pada kendaraan, baik mobil atau sepeda motor memiliki fungsi yang cukup penting. Namun demikian, komponen ini juga punya masa pakai yang suatu saat harus diganti.

Ketika aki rusak atau sudah waktunya diganti, prosesnya bisa dilakukan sendiri selama aki yang dibeli serupa dengan bawaan pabrik. Meski demikian, pemilik kendaraan wajib memperhatikan langka-langkahnya.

Baca juga: Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Lepas Pasang Aki

4. Chery iCar 03 Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Rp 10 Juta

Chery iCar 03 di GIIAS 2024.Ilham Karim/Kompas.com Chery iCar 03 di GIIAS 2024.

PT Chery Sales Indonesia (CSI) memastikan bakal meluncurkan iCar 03 pada akhir tahun 2024. Mobil off-road listrik pertama di Indonesia itu sebelumnya sudah diperkenalkan pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024.

Meski belum diluncurkan, antusiasme konsumen Indonesia terhadap Chery iCar 03 cukup positif. Hal ini dibuktikan dengan angka pemesanan yang sudah mencapai ratusan unit sejak diperkenalkan pada ajang GIIAS 2024.

Baca juga: Chery iCar 03 Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Rp 10 Juta

5. Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024

Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dipakai, ada SIM A, SIM C, SIM C, dan SIM D.

Selain itu, SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau