JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli motor bekas bisa menjadi alternatif bagi banyak orang yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, di balik transaksi yang menggiurkan, ada risiko terselubung yang perlu diwaspadai, yakni motor bekas hasil curian.
Jika tidak teliti, pembeli bisa terjebak dengan kendaraan ilegal, yang tidak hanya merugikan finansial tetapi juga bisa berujung pada masalah hukum.
Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta Barat, menekankan pentingnya kejelian saat membeli motor bekas. Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan memeriksa kelengkapan dokumen secara detail.
Baca juga: Video Kendaraan Terobos Palang Pelintasan Kereta, Tanpa Akal Sehat
“Cek BPKB dan STNK asli, bukan fotokopi. Pastikan juga nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan dokumen,” ujar Ivan kepada Kompas.com, pekan lalu.
Selain memeriksa dokumen, Ivan juga menyarankan untuk waspada jika penjual menawarkan harga terlalu murah dari harga pasaran.
“Misal harga terlalu miring, di bawah pasaran jauh, itu tanda sih. Mesti hati-hati. Sangat mungkin motor tersebut hasil curian,” tambahnya.
Menurut Ivan, motor bekas dengan harga yang terlalu rendah sering kali mencurigakan dan pembeli perlu waspada terhadap potensi masalah di baliknya.
Langkah lain yang bisa diambil adalah membawa motor ke bengkel resmi atau pihak yang ahli untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan. Beberapa motor curian biasanya mengalami pengubahan di bagian rangka atau mesin untuk menghilangkan jejak identitas asli.
"Periksa apakah ada tanda-tanda penggantian nomor rangka atau mesin yang terlihat mencurigakan," kata Ivan lagi.
Selain itu, pembeli disarankan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan dan selalu bertanya mengenai riwayat motor tersebut.
Baca juga: Daftar 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap
"Lebih baik menghindari motor tanpa riwayat jelas atau yang dijual secara tergesa-gesa," tegas Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.