Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kendaraan Selama MotoGP Indonesia 2024, Simak Syaratnya

Kompas.com - 29/09/2024, 07:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobilitas kendaraan bermotor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibatasi selama 27-29 September 2024.

Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozal menjelaskan hal tersebut sebagai upaya Dishub setempat untuk mengamankan seraya melancarkan arus lalu lintas karena akan dilaksanakan MotoGP Indonesia 2024 di Sirkuit Mandalika, NTB.

Baca juga: Klasemen Pebalap Usai Sprint Race MotoGP Indonesia, Martin Memimpin

DAMRI siapkan bus gratis buat penonton MotoGP MandalikaDok. DAMRI DAMRI siapkan bus gratis buat penonton MotoGP Mandalika

Ini diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 500.II/1159/DISHUB/II tentang Pembatasan Operasional Kendaraan pada masa perhelatan MotoGP 2024 sepanjang periode dimaksud.

"Pembatasan ini dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalika, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," kata Faozal dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/9/2024).

Pembatasan ini dikecualikan untuk kendaraan penonton memiliki tiket dan atau stiker resmi yang dikeluarkan pihak panitia. Sementara pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika harus dengan menunjukkan ID Card.

Baca juga: Catat Waktunya, Ada Layanan Bus DAMRI Gratis buat Wisatawan Singapura

Masyarakat yang domisili di KEK Mandalika yang dibuktikan identitas diri berupa KTP, SIM atau identitas lain yang masih berlaku, dan kendaraan pemadam kebakaran serta ambulans yang diberikan masuk.

Sementara bagi angkutan barang dan logistik yang melalui ruas jalan KEK hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WITA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau