JAKARTA, KOMPAS.com - Mobilitas kendaraan bermotor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibatasi selama 27-29 September 2024.
Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozal menjelaskan hal tersebut sebagai upaya Dishub setempat untuk mengamankan seraya melancarkan arus lalu lintas karena akan dilaksanakan MotoGP Indonesia 2024 di Sirkuit Mandalika, NTB.
Baca juga: Klasemen Pebalap Usai Sprint Race MotoGP Indonesia, Martin Memimpin
Ini diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 500.II/1159/DISHUB/II tentang Pembatasan Operasional Kendaraan pada masa perhelatan MotoGP 2024 sepanjang periode dimaksud.
"Pembatasan ini dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalika, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," kata Faozal dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/9/2024).
Pembatasan ini dikecualikan untuk kendaraan penonton memiliki tiket dan atau stiker resmi yang dikeluarkan pihak panitia. Sementara pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika harus dengan menunjukkan ID Card.
Baca juga: Catat Waktunya, Ada Layanan Bus DAMRI Gratis buat Wisatawan Singapura
Disaster avoided after a very close call ????
Bez had a massive moment as he ALMOST ended his and @PeccoBagnaia's #TissotSprint ????#IndonesianGP ???????? pic.twitter.com/0N1AK1wt6m
— MotoGP™???? (@MotoGP) September 28, 2024
Masyarakat yang domisili di KEK Mandalika yang dibuktikan identitas diri berupa KTP, SIM atau identitas lain yang masih berlaku, dan kendaraan pemadam kebakaran serta ambulans yang diberikan masuk.
Sementara bagi angkutan barang dan logistik yang melalui ruas jalan KEK hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WITA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.