Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Kendaraan Selama MotoGP Indonesia 2024, Simak Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobilitas kendaraan bermotor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibatasi selama 27-29 September 2024.

Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozal menjelaskan hal tersebut sebagai upaya Dishub setempat untuk mengamankan seraya melancarkan arus lalu lintas karena akan dilaksanakan MotoGP Indonesia 2024 di Sirkuit Mandalika, NTB.

Ini diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 500.II/1159/DISHUB/II tentang Pembatasan Operasional Kendaraan pada masa perhelatan MotoGP 2024 sepanjang periode dimaksud.

"Pembatasan ini dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalika, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," kata Faozal dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/9/2024).

Pembatasan ini dikecualikan untuk kendaraan penonton memiliki tiket dan atau stiker resmi yang dikeluarkan pihak panitia. Sementara pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika harus dengan menunjukkan ID Card.

Sementara bagi angkutan barang dan logistik yang melalui ruas jalan KEK hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WITA.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/29/072100315/pembatasan-kendaraan-selama-motogp-indonesia-2024-simak-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke