Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Land Crusier Pengusaha Pallubasa Tabrak Truk Kontainer
Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.
Selain itu terpenting ialah RUP terpasang kokoh pada sasis atau sub frame dengan sambungan mur dan baut.
Pasal 15
Ayat 1
- Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.
Ayat 2
- Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
Pasal 16
- Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan: menggunakan bahan besi atau sejenisnya;
- berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
- dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat;
- dan terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt-nut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.