JAKARTA, KOMPAS.com – Jasamarga resmi menaikkan tarif Tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini mulai berlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan bervariasi tergantung golongan mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.
Baca juga: Merek Oli Ini Rilis Pelumas Sintetik Baru untuk Motor
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati menjamin penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 unit mobile reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," ujarnya.
Baca juga: ACC Carnival Bandung Tawarkan Kredit Mobil Bunga 0 Persen
Jasa Marga melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 Unit, DMS Mobile 3 Unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 Unit, pemasangan 1 speed camera dan 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan operasional sebanyak 22 armada.
Sementara di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), pekerjaan beautifikasi dan penataan land scape, pekerjaan pemeliharaan rambu, Median Concrete Barrier (MCB), guadrail, reflektor dan pengaman jalan tol juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.
Berikut penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta: