JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa Marga Metropolitan Tollroad mengumumkan penyesuaian tarif tol dalam kota yang resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).
Ruas jalan tol dimaksud meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok, Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini
Sementara, kendaraan golongan II dan III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya
Dari penyesuaian tersebut, bila pengguna jalan melalui Gerbang Tol Jagorawi menuju Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya membayar tarif tol Rp 26.000 menjadi Rp 26.500.
Rinciannya, Tol Jagorawi Rp 7.000, Cililitan Rp 11.000, dan Cengkareng (Prof Dr.Ir Sedijatmo) Rp 8.500. Maka, ada selisih Rp 500 dari tarif lalu. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.
Sementara itu, bilapengguna jalan melalui Gerbang Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya membayar tarif tol Rp 26.000 bakal menjadi Rp 26.500.
Rinciannya, Tol Jakarta-Cikampek (Via Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun) Rp 7.000, Halim Utama Rp 11.000, dan Cengkareng Rp 8.500. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu Ini, Cuma di 2 Lokasi
Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai hari ini, Minggu (22/9/2024);