Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Truk Bisa Gugurkan Garansi

Kompas.com - 15/09/2024, 18:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk menjadi kendaraan  yang tidak bisa terlepas dari aktifitas  angkutan logistik atau pertambangan.

Hanya saja, meski truk punya peran penting sebagai kendaraan penunjang bisnis perekonomian suatu negara, saat ini masih banyak yang abai dengan faktor keselamatan truk.

Maka dari itu tidak sedikit truk yang sengaja dimodifikasi guna mempercantik tampilan. Padahal, mengubah truk yang salah kaprah justru bisa menggugurkan garansi.

Baca juga: Suka Duka Menolong Orang Asing di Jalan

Truck Bodybuilder DCVI Hendro Sembodo, mengatakan, aturan modifikasi truk yang diperbolehkan sebenarnya ada di dalam regulasi Pemerintah terkait bus dan truk. 

"Pada prinsipnya pada aturan Pemerintah yang dijinkan itu modifikasi dimensi julur depan atau julur belakang. Modifikasi kedua yang diperbolehkan adalah modifikasi mesin dengan tipe yang sama, yang ketiga itu menambah sumbu belakang atau axle. Itu menurut pemerintah," kata Hendro kepada media pada ajang IEE Series 2024, Jumat (15/9/2024). 

DCVIDCVI DCVI

Baca juga: Tips Pemula Main Flat Track, Pilih Motor Sehat dan Ban Dual Purpose

Hanya saja pada beberapa aturan dari Pemerintah, Hendro menyebutkan, ternyata dari versi pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga ada yang dapat menggugurkan asuransi.

"Kalau menurut Pemerintah boleh menurut kita (ATPM) belum tentu boleh. Misalnya, karoseri menambah sumbu belakang," kata Hendro.

Contoh lainnya, misalnya modifikasi julur depan atau overhang, itu juga tidak boleh karena akan mengugurkan garansi juga. 

"Kita ini kan truk, memang mau modifikasi seperti apa? Kabinnya dimajukan? itu tidak bisa. Meskipun dari Pemerintah bisa, bisa saja itu aturannya buat bus, kalau di truk tidak bisa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau