JAKARTA, KOMPAS.com - Truk menjadi kendaraan yang tidak bisa terlepas dari aktifitas angkutan logistik atau pertambangan.
Hanya saja, meski truk punya peran penting sebagai kendaraan penunjang bisnis perekonomian suatu negara, saat ini masih banyak yang abai dengan faktor keselamatan truk.
Maka dari itu tidak sedikit truk yang sengaja dimodifikasi guna mempercantik tampilan. Padahal, mengubah truk yang salah kaprah justru bisa menggugurkan garansi.
Baca juga: Suka Duka Menolong Orang Asing di Jalan
Truck Bodybuilder DCVI Hendro Sembodo, mengatakan, aturan modifikasi truk yang diperbolehkan sebenarnya ada di dalam regulasi Pemerintah terkait bus dan truk.
"Pada prinsipnya pada aturan Pemerintah yang dijinkan itu modifikasi dimensi julur depan atau julur belakang. Modifikasi kedua yang diperbolehkan adalah modifikasi mesin dengan tipe yang sama, yang ketiga itu menambah sumbu belakang atau axle. Itu menurut pemerintah," kata Hendro kepada media pada ajang IEE Series 2024, Jumat (15/9/2024).
Baca juga: Tips Pemula Main Flat Track, Pilih Motor Sehat dan Ban Dual Purpose
Hanya saja pada beberapa aturan dari Pemerintah, Hendro menyebutkan, ternyata dari versi pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga ada yang dapat menggugurkan asuransi.
"Kalau menurut Pemerintah boleh menurut kita (ATPM) belum tentu boleh. Misalnya, karoseri menambah sumbu belakang," kata Hendro.
Contoh lainnya, misalnya modifikasi julur depan atau overhang, itu juga tidak boleh karena akan mengugurkan garansi juga.
"Kita ini kan truk, memang mau modifikasi seperti apa? Kabinnya dimajukan? itu tidak bisa. Meskipun dari Pemerintah bisa, bisa saja itu aturannya buat bus, kalau di truk tidak bisa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.