JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan skema pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap atau gage pada Senin (16/9/2024).
Keputusan tersebut sehubungan dengan adanya libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sehingga membuat kendaraan secara bebas melintas di seluruh ruas jalan Jakarta.
Dilansir dari Instagram resmi @dishubdkijakarta (8/9/2024), Peniadaan sistem Ganjil Genap ini dilakukan sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Airlangga Sebut Insentif Dorong Investasi EV di Indonesia
Selain itu, peniadaan ganjil genap saat Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
“Sehubungan dengan adanya Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 DITIADAKAN,” tulis keterangan Instagram @dishubdkijakarta.
Meski ditiadakan, pengendara diimbau untuk selalu menaati peraturan yang ada dengan berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan.
Baca juga: Dampak Motor Melewati Polisi Tidur Tanpa Kurangi Kecepatan
View this post on Instagram
“Pengguna jalan diiumbau untuk menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan,” lanjut keterangan tersebut.
Seperti diketahui, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta biasanya berlaku Senin sampai Jumat.
Ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Jakarta dengan dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.