Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Pelayanan Satpas Tutup

Kompas.com - 14/09/2024, 07:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Senin, 16 September 2024, akan menjadi hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas akan diliburkan.

Pengumuman tersebut diambil dari unggahan pada media sosial Instagram @tmcpoldametro, belum lama ini. Disebutkan bahwa pada tanggal 16 September 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan.

Baca juga: Catat, SIM Indonesia Sudah Bisa Dipakai di 8 Negara Ini

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 17 September 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangga 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Jika lewat dari masa dispensasi, maka pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada 16 September 2024, harus bikin baru SIM, karena tidak bisa lagi diperpanjang. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang berbunyi:

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Baca juga: Pembuatan SIM yang Jujur Bisa Cegah Aksi Truk Oleng

Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran- Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.

Selain itu, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau