Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 10/09/2024, 07:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (9/9/2024) berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya:

Baca juga: Besaran Pajak Motor Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 300.000

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau Official (@bapendariau)

 

1. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo?

Ilustrasi pajak kendaraan. Dok. Freepik/wirestock Ilustrasi pajak kendaraan.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

  • Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian pasal 3 berbunyi:

  • Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
  • Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

2. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Baca juga: Viral, Video Pekerja Samsat Mungkid Magelang Tipu Wajib Pajak

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

 

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;

  • Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
  • Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
  • Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
  • Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

Baca juga: Hitung Besaran Pajak Mobil Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 500.000

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata,
  • Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
  • Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau