JAKARTA, KOMPAS.com - Kuota subsidi motor listrik berbasis baterai untuk tahun fiskal 2024 kembali tersedia sebanyak 1.551 unit.
Hal tersebut berdasarkan data dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) yang tercatat pada 8 September 2024.
Padahal pada Rabu, 4 September 2024 lalu seluruh kuota telah terserap sepenuhnya dengan total kendaraan yang sudah diterima oleh masyarakat sebanyak 60.857 unit.
Baca juga: Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan kondisi ini dikarenakan adanya penghapusan transaksi yang sudah masuk.
"Kemenperin bersama dengan LVI (Lembaga Verifikasi Independen) dan perusahaan industri telah melakukan evaluasi banpel, dimana terjadi kesepakatan untuk menghapuskan transaksi yang kurang data sesuai yang dipersyaratkan," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).
"Adanya penghapusan transaksi yang sudah masuk, menyebabkan tersedianya kembali kuota pada situs landingpage Sisapira," lanjut Putu.
Jadi, ketersediaan subsidi motor listrik ini bukan karena adanya penambahan kuota. Adapun kuotanya, dikatakan Putu, tetap sebanyak 60.857 unit.
Lebih rinci, setelah dilakukan evaluasi, kini bantuan yang tersedia untuk subsidi motor listrik tersisa 1.551 unit. Baru 59.306 unit yang diterima masyarakat.
Baca juga: Per Agustus 2024, Populasi Motor Listrik Diklaim Tembus 130.000 Unit
Dari jumlah itu, sebanyak 19.798 unit masih dalam proses pendaftaran, 638 unit terverifikasi, dan 38.870 unit lainnya telah tersalurkan.
Sementara pada pekan lalu, ketika alokasinya sudah terserap habis, sebanyak 21.683 unit masih dalam proses pendaftaran, 9.107 telah terverifikasi, dan 30.067 sudah tersalurkan.
Sisapira merupakan suatu sistem untuk merealisasikan upaya dari pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik sebagai suatu alat transportasi jalan.
Besaran subsidi setiap pembelian motor listrik sendiri, ialah Rp 7 juta. Program ini diberikan untuk satu kali pembelian sesuai dengan NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.