Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Ganti Pelat Nomor Harus Daftar MyPertamina Lagi untuk Beli BBM Subsidi

Kompas.com - 07/09/2024, 14:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Saat ini pemerintah dan Pertamina telah menerapkan kebijakan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menunjukkan QR code.

Perlu diketahui, setiap kendaraan roda empat atau lebih yang akan membeli BBM subsidi harus memiliki QR code Subsidi Tepat MyPertamina, di mana datanya dilengkapi dengan keterangan nomor polisi sebagai identitas mobil.

Baca juga: Cara Hemat Bahan Bakar Mobil Pake Fitur yang Tersedia

Jika tidak memilikinya, maka konsumen tidak bisa membeli BBM subsidi, baik itu Pertalite maupun Biosolar.

Namun, apabila pelat nomor kendaraan ganti apakah pemiliknya harus mendaftar lagi untuk dapat QR code MyPertamina lagi?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Berita Semarang Hari Ini (@beritasemaranghariini)

Seperti video yang diunggah akun Instagram @beritasemaranghariini, di mana terlihat pengendara mobil Toyota Innova Diesel tidak bisa membeli Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) rest area Ungaran, Jawa Tengah, karena pelat nomor kendaraan di QR code berbeda dengan aslinya.

Pemilik mobil mengatakan, jika dia sudah ganti pelat nomor dari hitam ke putih sehingga ada perbedaan nomor. Namun, hal ini tidak dipermasalahkan di SPBU lain.

Salah satu petugas mengatakan, jika beda pelat maka tidak bisa mengisi BBM subsidi, dan dia menyarankan untuk update MyPertamina miliknya. Namun, dia menolak dan tidak jadi membeli BBM subsidi.

Bahkan, dia bertanya, apakah setiap Pertamina memiliki peraturan yang setiap

“Pertamina punya SPBU di tiap SPBU regulasinya berbeda?, karena saya beli solar sudah beberapa kali tidak hanya di sini tidak ada masalah,” kata pemilik mobil tersebut.

Baca juga: Sebelum Membeli Mobil Listrik, Pertimbangkan Beberapa Faktor Ini

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pernah mengatakan, penggantian pelat nomor kendaraan, tetapi nomor polisi masih sama, tak perlu mendaftar ulang Subsidi Tepat MyPertamina.

Tetapi, jika nomor polisi berbeda dengan digit sebelumnya, barulah pengguna dapat mendaftarkan kendaraan kembali.

"Kalau memang ganti, agar didaftarkan kembali sesuai dengan nomor pelat yang baru," katanya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan, proses pendaftaran di situs Subsidi Tepat MyPertamni juga sudah mudah dan tidak butuh waktu lama.

“Prosesnya saat ini juga cukup mudah dan singkat selama dokumen pendukungnya lengkap dan jelas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau