SEMARANG, KOMPAS.com - Saat ini pemerintah dan Pertamina telah menerapkan kebijakan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menunjukkan QR code.
Perlu diketahui, setiap kendaraan roda empat atau lebih yang akan membeli BBM subsidi harus memiliki QR code Subsidi Tepat MyPertamina, di mana datanya dilengkapi dengan keterangan nomor polisi sebagai identitas mobil.
Jika tidak memilikinya, maka konsumen tidak bisa membeli BBM subsidi, baik itu Pertalite maupun Biosolar.
Namun, apabila pelat nomor kendaraan ganti apakah pemiliknya harus mendaftar lagi untuk dapat QR code MyPertamina lagi?
Pemilik mobil mengatakan, jika dia sudah ganti pelat nomor dari hitam ke putih sehingga ada perbedaan nomor. Namun, hal ini tidak dipermasalahkan di SPBU lain.
Salah satu petugas mengatakan, jika beda pelat maka tidak bisa mengisi BBM subsidi, dan dia menyarankan untuk update MyPertamina miliknya. Namun, dia menolak dan tidak jadi membeli BBM subsidi.
Bahkan, dia bertanya, apakah setiap Pertamina memiliki peraturan yang setiap
“Pertamina punya SPBU di tiap SPBU regulasinya berbeda?, karena saya beli solar sudah beberapa kali tidak hanya di sini tidak ada masalah,” kata pemilik mobil tersebut.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pernah mengatakan, penggantian pelat nomor kendaraan, tetapi nomor polisi masih sama, tak perlu mendaftar ulang Subsidi Tepat MyPertamina.
Tetapi, jika nomor polisi berbeda dengan digit sebelumnya, barulah pengguna dapat mendaftarkan kendaraan kembali.
"Kalau memang ganti, agar didaftarkan kembali sesuai dengan nomor pelat yang baru," katanya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Dia juga mengatakan, proses pendaftaran di situs Subsidi Tepat MyPertamni juga sudah mudah dan tidak butuh waktu lama.
“Prosesnya saat ini juga cukup mudah dan singkat selama dokumen pendukungnya lengkap dan jelas,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/07/142200715/kendaraan-yang-ganti-pelat-nomor-harus-daftar-mypertamina-lagi-untuk-beli