Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Siap Mewajibkan Rem ABS Motor mulai 2025

Kompas.com - 04/09/2024, 11:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Malaysia bakal mewajibkan regulasi sistem pengereman anti-lock (ABS) buat sepeda motor mulai 1 Januari 2025. Hal ini diungkap oleh Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi.

Berbicara di Conference on Asian Road Safety (CARS), Zahid mengatakan kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas.

"Saya yakin inisiatif ini akan mengurangi kematian lalu lintas jalan raya di Malaysia dan mendorong negara-negara ASEAN lainnya untuk menerapkan langkah-langkah serupa, meningkatkan keselamatan sepeda motor di seluruh kawasan,” ujar Zahid, dilansir dari Paultan (4/9/2024).

Baca juga: September 2024, Diskon Motor Listrik Honda EM1 e: Tembus Rp 18 Juta

Anti-lock Braking System (ABS).schoenauto.com Anti-lock Braking System (ABS).

Zahid, yang juga ketua Komite Kabinet Malaysia untuk Keselamatan Jalan dan Kemacetan Lalu Lintas, mengatakan, rem ABS sepeda motor mampu mengurangi kematian pengendara sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas sebesar 31 persen.

Dia menyatakan keyakinan inisiatif ini akan mengurangi kematian lalu lintas jalan lokal dan menginspirasi negara-negara ASEAN untuk melakukan hal yang sama.

Sebelumnya, kebijakan serupa juga sedang digaungkan agar diterapkan di Indonesia. Salah satu caranya dengan mendorong merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga: Belajar dari Ambulans yang Terhalang Pengendara Wanita Putar Balik

PP 55 Tahun 2012 mulai berlaku pada Mei 2012, dan menjadi acuan pengaturan secara umum mengenai kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan merevisi PP tersebut, diharapkan kendaraan yang ada di Indonesia termasuk motor ikut menyesuaikan dan terjadi peningkatan di bidang teknologi termasuk teknologi keselamatan.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan, perkembangan teknologi kendaraan diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Mobil Paus Fransiskus Pakai Pelat Nomor SCV 1, Apa Artinya?

Ilustrasi kecelakaan motor. Freepik/Kompas.com Ilustrasi kecelakaan motor.

"Kemenhub akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-lock Braking System (ABS), sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," ujar Yusuf, dalam keterangan resmi (22/8/2024).

Sementara itu, Kasi Gunranmor Subdittatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Deni Setiawan mengatakan, sebanyak 44 persen dari angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia diakibatkan kegagalan fungsi rem.

Deni mengusulkan enam teknologi yang bisa dipertimbangkan untuk diadopsi, yakni Anti-lock Braking System (ABS), Blind Spot Detection, Traction Control System, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), Connected Vehicle Technology, dan Electronic Stability Control.

"Kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kami. Kepolisian mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia," ucap Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau