Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol BSD Naik dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 04/09/2024, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) siap mengalami penyesuaian tarif. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.

Kenaikan atau penyesuaian tarif akan berlaku di delapan gerbang tol yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7.

"Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala," kata Direktur utama PT Bintaro Serpong Damai Ricky Camelien, dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Toyota Fortuner Facelift Meluncur di Indonesia Pekan Ini

Penyesuaian tarif juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), antara Pemerintah dengan Investor yang diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi ini dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.

Jalan Tol Pondok Aren-Serpong atau Jalan Tol BSD.Dok. Nusantara Infrastructure Jalan Tol Pondok Aren-Serpong atau Jalan Tol BSD.

Selain itu, penyesuaian tarif juga diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tetang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Evaluasi dan penyesuaian, dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol serta terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan Investasi Jalan Tol serta terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan Investasi Jalan Tol.

Adapun besaran tarif terbaru untuk ruas Tol Pondok Aren - Serpong adalah :

Golongan 1 : Rp. 9.500
Golongan 2 & 3 : Rp. 14.000
Golongan 4 & 5 : Rp. 18.500

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau