Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pembatasan BBM Pertalite buat Motor Berlaku?

Kompas.com - 03/09/2024, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero), telah menjadi pilihan favorit banyak pengendara di Indonesia karena harga yang relatif lebih terjangkau.

Terutama dibandingkan dengan jenis BBM lainnya seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98).

Dengan nilai oktan 90, Pertalite termasuk dalam kategori BBM bersubsidi, yang dirancang untuk membantu meringankan beban biaya bahan bakar bagi masyarakat.

Baca juga: Video Viral Honda Brio Promo DP Rp 2 Juta dan Angsuran Rp 900.000

ilustrasi pertalite.KOMPAS.com/STANLY RAVEL ilustrasi pertalite.

Namun, pemerintah Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan penggunaan Pertalite sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Lantas, kapan pembatasan BBM Pertalite buat kendaraan roda dua berlaku?

Baca juga: Cek Harga City Car Bekas per September 2024, Sirion mulai Rp 60 Jutaan

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya terus mendorong masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code.

Menurutnya, program subsidi tepat Pertalite buat masyarakat ini tengah difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali).

Kemudian berlanjut di sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.

Baca juga: Masih Banyak yang Lalai, Ini Syarat Utama Merawat Ban Mobil

Ilustrasi pengendara sepeda motor sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina.Pertamina Ilustrasi pengendara sepeda motor sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina.

“QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat saja. Sejauh ini tidak ada rencana untuk motorm: ujar Heppy, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Seperti diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.

Sesuai dengan Pasal 3 (2) mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite meliputi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas.

Dengan demikian, kendaraan seperti Yamaha Nmax, Honda PCX, dan motor sport seperti Ninja 250 yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 150 cc nantinya tidak akan bisa lagi menggunakan Pertalite.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau