JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Pertamina melahirkan inovasi penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi, salah satunya Pertalite.
Pertamina mengklaim jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code saat ini telah mencapai 3,9 juta konsumen.
“Bagi Masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi (31/8/2024).
Baca juga: MPV BYD Resmi Meluncur, Begini Penampakannya
Untuk registrasi dan informasi lebih lanjut terkait program subsidi tepat Pertalite masyarakat dapat mengunjungi website https://subsiditepat.mypertamina.id dan menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebagai informasi, Pertamina menyatakan pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI).
Kemudian di sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.
Rencananya, untuk tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024.
Baca juga: Pertamina Targetkan Wajib QR Code Beli Pertalite Tercapai Bulan Ini
Berikut ini syarat daftar QR Code Pertamina buat Beli Pertalite:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendaftar dan mendapatkan QR Code, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda persiapkan:
• Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk): Pastikan foto KTP jelas dan terbaca, dengan semua informasi yang diperlukan terlihat dengan baik.
• Foto Diri: Ambil foto diri Anda terbaru dengan latar belakang yang bersih dan terang.
• Foto STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Sediakan foto STNK yang menampilkan bagian depan dan belakang dari dokumen tersebut.
• Foto Kendaraan: Ambil foto kendaraan dari sudut tampak keseluruhan.
• Foto Kendaraan Tampak Depan Nomor Polisi: Pastikan nomor polisi kendaraan terlihat jelas dalam foto ini.
• Foto KIR (untuk kendaraan yang menggunakan KIR): Jika kendaraan Anda memerlukan KIR, sediakan foto KIR yang jelas.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Saat Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta
2. Pastikan Kualitas Foto
Agar proses verifikasi berjalan lancar, pastikan semua foto yang diunggah memiliki kualitas yang baik. Foto harus dalam format JPG dan memiliki resolusi tinggi.
Sehingga informasi pada dokumen dapat terbaca dengan jelas. Hindari foto yang pecah atau buram, karena hal ini dapat memperlambat proses verifikasi.
3. Unggah Dokumen
Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, unggah foto-foto tersebut melalui platform pendaftaran yang telah disediakan. Pastikan untuk memeriksa kembali bahwa semua dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan dan jelas.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengunggah semua dokumen, tunggu proses verifikasi dari pihak terkait. Biasanya, proses ini memerlukan waktu beberapa hari kerja.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila pendaftaran Anda telah diterima dan QR Code siap digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.