Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 02/09/2024, 15:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan. Program ini berlaku untuk pribadi, badan dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Pembayaran dapat dilakukan di sejumlah lokasi, tergantung jenis pembayarannya. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan di kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat drive thru, Samsat gerai atau mal, Samsat Nagari, dan aplikasi Signal.

Baca juga: Jajal Kasta Tertinggi Bus Tingkat PO Rosalia Indah Jakarta-Palur

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;

1. Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

2. Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

3. Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

4. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 5 Agustus 2024–5 Oktober 2024.

Dilansir dari Tribatanews, program tersebut meliputi: pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan, dan bebas BBNKB II.

5. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 April 2024 sampai dengan 23 Desember 2024.

Program tersebut menyediakan keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Baca juga: Masih Banyak yang Lalai, Ini Syarat Utama Merawat Ban Mobil

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau