Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 02/09/2024, 15:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

6. Jawa Tengah

Masih di wilayah Jawa, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024. Total, ada 3 program keringanan yang diadakan hingga September 2024.

1. Pembebasan BBNKB II, berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar provinsi Jawa Tengah

2. Diskon pajak tahun berjalan yang berlaku bagi masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Keuntungan yang diterima, keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda 4 dan 5 persen kendaraan roda 2.

3. Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

7. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024.

Berikut daftar keringanan pajak kendaraan di Bali:

  • Pemutihan (penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor),
  • Bebas BBNKB II, yaitu pembebasan pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya.

Adapun ketentuannya, hanya diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

8. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) ikut menggelar program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak sepanjang September 2024.

Program pemutihan pajak itu bahkan sudah berlangsung sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Program pemutihan pajak terdiri dari; Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas pajak progresif, dan iskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau